Kamis, 20 Agustus 2009

kabinet ampera


Pada tanggal 25 Juli 1966 Presiden Soekarno membubarkan Kabinet Dwikora dan membentuk Kabinet Ampera. Berdasarkan Tap MPRS No. XIII Tahun 1966, Presiden menugaskan pembentukan Kabinet Ampera kepada Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pengemban TAP MPRS No. IX tahun 1966. Sesuai dengan TAP MPRs tersebut pula, di dalam melaksanakan tugas itu LetnanJenderal Soeharto telah mengadakan konsultasi denngan pemimpin MPR dan DPRGR.

Kabinet Ampera terdiri dari tiga unsure;

  1. Pemimpin, yaitu Presiden
  2. Pembantu Pimpinan, yang terdiri dari lima orang Menteri Utama yang secara bersamaan merupakan Presidesium denan Letnan Jenderal Soeharto, Menteri Utama bidang Hankam, sebagai Ketua Presidium
  3. Anggota-anggota cabinet, yang terdiri dari24 orang Menteri yang masing-masing memimpin departemen dibawah koordinasi Presidium Kabinet

Tugas pokok Kabinet Ampera berdasarkan Tap MPRS No. XIII Tahun 1966,yang di kenal sebagai Dwidharma, adalah mewujudkan ;

1. stabilitas politik

2. stabilitas ekonomi

Programnya adalah ;

1. memperbaiki peri kehidupan rakyat, terutama dibidang sandang dan pangan

2. melaksanakan pemilihan umum dalam batas waktu seperti dicantumkan dalam ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966

3. melaksanakan politik luar negri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional sesuai dengan ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966, dan

4. melanjutkan perjuangan anti imperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya

Keempat program itu disebut Catur karya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar